Senin, 14 Maret 2016




             PT. JASA MULYA ABADI
    Consultant Bank Guarantee and Surety Bond
  Jl. Harapan Mulya IV No. 38, Harapan Mulya-Kemayoran Jakarta Pusat
    Tlpn. (021) 4260719 (Hunting) Fax. (021) 4252048


No
1995/JMA-RAS/2015
Date
November 2015
To
Perusahaan di Tempat
From
ROZESMAN AZWANDI
Attn
Pimpinan, Manajer, atau Keuangan
Contact
081386666325
Prihal
BANK GUARANTEE AND SURETY BOND
Email
Jma8285@ymail.com

Dengan Hormat,

Terlebih dahulu perkenalkan kami dari PT. JASA MULYA ABADI (Division of Bank & Insurance). Kami bermaksud menawarkan kerjasama untuk PENERBITAN JAMINAN BANK GARANSI & ASURANSI, perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan dan menerbitkan  Bank Garansi & Asuransi. Di terima instansi pemerintah (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI dan POLRI, TOTAL E & P INDONESIA). dalam hal ini, Kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa agunan (Non Collateral) untuk semua jenis jaminan serta polis jaminan kami antar.
Bank & Asuransi Penerbit :

No
Bank Penerbit

No
Asuransi Penerbit

1
Bank BRI
BPD DKI
1
Asuransi ASKRINDO
ASURANSI PAN PACIFIC
2
Bank BNI
Bank Mutiara
2
Asuransi JASINDO
Asuransi ASPAN
3
Bank BTN
Bank Dinar
3
Asuransi ASEI
Asuransi HIMALAYA
4
Bank BCA
Bank BII
4
Asuransi BUMIDA
Asuransi BOSOWA
5
Bank SINAR MAS
BPD LAMPUNG
5
Asuransi MEGA
Asuransi RAYA

Rate Bank Garansi & Surety Bond :

Jenis Jaminan
Jangka Waktu dan Rate Bank Garansi
Jangka Waktu dan Rate Asuransi
Bid Bond
1,80 % / Flat
0, 25 % /3 Bulan
Performance Bond
4,00 % / Tahun
0, 35 % / 3 Bulan
Advancepayment Bond
4,00 % / Tahun
0, 40 % / 3 Bulan
Maintenance Bond
4,00 % / Tahun
0, 35 % / 3 Bulan

Administrasi
Rp. 300.000,-
Rp. 50.000,-





Jasa Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :

-           Contractor’’s All Risk ( CAR )                                                              -  Property All Risk ( PAR )
-           Conprenshive General Liability ( CGL )                                               -  Automobile Liability ( AL )
-           Workman Compesation Liability ( WCL )                            -  Marine Hull ( MH )
-           Erection All Risk ( EAR )                                                       -  Kredit Modal Kerja ( KMK )
Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Asuransi :

-           Membuat Surat Permohonan Bank Garansi atau Surety Bond
-           Melampirkan Dokumen Pendukung
-           Ligalitas Perusahaan ( Company Profile )
-           Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir + Neraca Rugi Laba

          Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

                Hormat kami                                         
                PT. JASA MULYA ABADI                                    



                ROZESMAN AZWANDI
                Div. Marketing
                                                                                                                                                        ASURANSI SINARMAS


A.     Spesifikasi Produk Surety Bond & Kontra Bank Guarantee
            Spesifikasi Produk :
            Surety Bond & Kontra Bank Guarantee
Merupakan fasilitas jaminan yang disediakan pemerintah kepada para kontraktor sebagai alternative dari bank garansi yang dapat dipergunakan untuk menjamin tender-tender dan jaminan lain dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan baik yang dibiayai oleh pemerintah maupun swasta.
Kontra Bank Garansi
Merupakan pengembangan produk dari perusahaan asuransi untuk membantu pengusaha didalam melaksanakan proyek-proyek yang mensyaratkan adanya jaminan dari bank. Keuntungan dari kontra bank garansi adalah tertanggung dapat mengoptimalkan dana yang dimilikinya jaminan yang dipersyaratkan akan di jamin (kontra gransi) oleh pihak asuransi dengan membebankan sejumlah nilai service charge kepada tertanggung.
Proses penerbitan jaminan-jaminan tersebut kami atur semudah mungkin dan diusahakan tanpa jaminan collateral sama sekali. Pihak anda tinggal memberikan data-data yang diperlukan dan kami akan membantu penyampaian data tersebut ke bagian analisa asuransi dan apabila disetujui maka sertifikat jaminan akan kami antar kepihak anda.
Kelengkapan dokumen awal yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat surety bond dan kontra bank garansi adalah sebagai berikut:
·         Company Profile / Profile Perusahaan Yang Antara Lain Berisi Daftar Pengalaman Pekerjaan
·         Legalitas Perusahaan ( Akte Pendirian Perusahaan & Perubahannya, Siup, Npwp, Tdp, Keterangan Domisili Perusahaan)
·         Fc Ktp Pengurus Perusahaan
·         Laporan Keuangan Perusahaan  Dua Tahun Terakhir (Audited)
·         Menandatangani Dan Melegalisasi Form Indemnity Agreement  Perusahaan Asuransi
                                                                                                                                   
                                                                                                                                      ASURANSI SINARMAS

Spesifikasi Produk Asuransi Marine Hull
Spesifikasi Produk :
Asuransi Marine Hull
Asuransi marine hull atau asuransi rangka kapal adalah satu jenis asuransi atau pertanggungan yang memberikan penggantian atas kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang disebabkan oleh laut sebagaimana yang tertulis di dalam polis terhadap kapal, rangka kapal, dan mesin yang dipertanggungkan (termasuk single voyage: kapal yang surat-suratnya masih berbahasa asing dan berada di tempat produksi), setinggi-tingginya sejumlah yang disetujui  (mia 1906 art 1)
Jenis-Jenis Kapal Yang Dapat Diasuransikan
Kapal Penumpang (Passenger, Ferry Cepat, Roro Ferry);  Roro Cargo, Landing Craft Transportation (Ltc); Tanker (Oil Tanker, Chemical Tanker, Liquid Gas, Dll); Bulk Carier, General Cargo, Container Ship; Supply Ship Dan Kapal Keruk; Tongkang / Barge; Tugboat, Towboat, Pilot Boat; Jet Foil, Catamaran, Floating Dock, Dll.
Spesifikasi Produk Asuransi Marine Cargo
Spesifikasi Produk :
Asuransi Marine Cargo
Merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan atas barang yang dipertanggungkan sebagai akibat dari risiko-risiko; kebakaran atau ledakan, tabrakan alat angkut, kapal kandas, kapal tenggelam, pembuangan barang ke laut (jettison), pembongkaran muatan di pelabuhan darurat dan risiko lain yang timbul selama masa pengangkutan baik melalui darat, laut, sungai maupun udara.
Obyek pertanggungan / barang yang  dapat dijamin dalam asuransi pengangkutan pada umumnya adalah :
1. General Cargo / Muatan Umum
2. Bulk Cargo / Muatan Curah
3. Special Cargo / Muatan Khusus

                                                                                                                          ASURANSI SINARMAS

 

Spesifikasi Produk Jasa Asuransi Contractor Allrisk (Car)

Asuransi Contractor Allrisk (Car) + Third Party Liability (Tpl) / Erection All Risk (Ear) + Third Party Liability (Tpl)
Asuransi contractor all risks (car) adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).
Asuransi erection all risks (ear) menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Jadi terlihat disini luas lingkup Asuransi CAR hampir sama dengan penutupan Asuransi EAR hanya saja ada perbedaan objek yang dijamin, yaitu CAR menjamin untuk pelaksaan pekerjaan pembangunan sipil sedangkan EAR untuk pemasangan mesin.
Luas Jaminan Asuransi CAR Dan EAR Meliputi :
·         Jaminan untuk kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap
·         Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara
·         Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air
·         Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
·         Jaminan untuk tanah longsor dan pergerakan tanah
·         Jaminan untuk perampokan dan pencurian
·         Jaminan untuk kesalahan desain (faulty design) – optional
·         Jaminan untuk kesalahan atau kelalaian tenaga kerja
·         Jaminan untuk kesalahan pemasangan (khusus ear)
·         Jaminan untuk kecelakaan lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar